Tak Terima Dipecat karena Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri 

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Eks Kapolsek Kebayoran Baru dipecat karena narkoba (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri dan Kapolda Metro Jaya digugat oleh mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak terima dipecat dari Korps Bhayangkara. Benny dipecat dari Kepolisan lantaran mengkonsumsi narkoba.

Narkoba ditemukan di ruangan Benny saat dilakukan penggeledahan oleh Propam.

Dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN tercatat gugatan dilayangkan Benny kemarin, Senin 20 Desember 2021. 

Gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Bennya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menyebut ditemukan narkoba di kantor Benny. 

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya," ujar Gatot, 21 November 2019.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Apel Srawung Agung, Kapolri Ajak Jajaran Kolaborasi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Nasional
14 jam lalu

Kapolri Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Polda DIY Hadapi Potensi Bencana

Nasional
4 hari lalu

Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal