"Ini bisa mencemarkan nama baik klien kami, melanggar Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucapnya.
Selain melaporkan atas keterangan palsu terhadap Iwan, Pitra juga melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam laporan tersebut dia membawa barang bukti berupa rekaman video, screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya, yaitu tiga saksi yang namanya dirahasiakan.
"Untuk keselamatan, soalnya saksi ini tidak boleh diintervensi, nanti kita hadirkan dipengadilan saja, soalnya takut nanti ada intervensi," katanya.