Tak Terima Dituduh Donatur Pembelian Senjata, Kivlan Laporkan Iwan ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni melaporkan Iwan Kurniawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Ini bisa mencemarkan nama baik klien kami, melanggar Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucapnya.

Selain melaporkan atas keterangan palsu terhadap Iwan, Pitra juga melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam laporan tersebut dia membawa barang bukti berupa rekaman video, screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya, yaitu tiga saksi yang namanya dirahasiakan.

"Untuk keselamatan, soalnya saksi ini tidak boleh diintervensi, nanti kita hadirkan dipengadilan saja, soalnya takut nanti ada intervensi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dari Medan Perang ke Pasar Gelap, Senjata Israel Dicuri Jatuh ke Geng Kriminal

31 hari lalu

Senjata Robot Pembunuh Termasuk Drone Makin Canggih, PBB dan Palang Merah Desak Pembatasan

1 bulan lalu

Polisi soal Asal-usul Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: Ada Perjanjian Olahraga Menembak

1 bulan lalu

Polisi Cek Ruangan di Sekolah Harapan Ibu yang Disebut Bunker, Ternyata Basement

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal