Tak Terima Dituduh Donatur Pembelian Senjata, Kivlan Laporkan Iwan ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni melaporkan Iwan Kurniawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Ini bisa mencemarkan nama baik klien kami, melanggar Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucapnya.

Selain melaporkan atas keterangan palsu terhadap Iwan, Pitra juga melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam laporan tersebut dia membawa barang bukti berupa rekaman video, screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya, yaitu tiga saksi yang namanya dirahasiakan.

"Untuk keselamatan, soalnya saksi ini tidak boleh diintervensi, nanti kita hadirkan dipengadilan saja, soalnya takut nanti ada intervensi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
3 bulan lalu

Viral Pria di Tangerang Pamer Senjata Bikin Geger, Ternyata Pistol Mainan

Internasional
10 bulan lalu

AS Setuju Jual Senjata ke Israel Senilai Rp121 Triliun termasuk Bom

Internasional
1 tahun lalu

Amerika Serikat Sepakat Jual Senjata ke Taiwan Senilai 385 Juta Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal