Take Home Pay Anggota DPR Rp65,5 Juta, Komunikasi Intensif Jadi Tunjangan Terbesar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pendapatan anggota DPR dipangkas jadi Rp65 juta, tunjangan terbesar dari komunikasi insentif. (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipangkas dengan meniadakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Penghasilan para anggota legislatif kini pun menjadi Rp65,5 juta per bulan.

Penghentian perumahan bagi anggota DPR berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga kebijakan lain, seperti moratorium kunjungan dinas ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).

Lantas, tunjangan terbesar penghasilan anggota DPR dari mana?

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

- Total: Rp16.777.680

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
3 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
7 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal