JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16.000 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, seluas 3.320 meter per segi dari total yang sebelumnya disebutkan, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut lantas merasa terpanggil untuk memberikan bantuan. Untuk itu, melalukan Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).
Tama menjelaskan, ia beserta timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami terkait sengketa tanah tersebut. Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.