JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia telah resmi mengekstradisi warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya pada Kamis (10/7/2025) hari ini. Alexander dihadirkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diekstradisi.
Dia terlihat dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan berwarna hijau.
Buronan Interpol tersebut lalu turun dari mobil, tangannya terborgol. Dia menggunakan rompi berwarna merah, bercelana pendek serta membawa sebuah tas kecil.
Selanjutnya, dia dibawa ke dalam sebuah ruangan dan dikawal ketat aparat kejaksaan dan TNI-Polri.
Sebelumnya diberitakan, ekstradisi dilakukan atas permintaan Pemerintah Rusia dan sudah melalui proses hukum serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.