Tampang Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Pejabat PPK, Tersangka Korupsi Rp211 Juta

Ira Widyanti
Kedua tersangka korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu saat dibawa ke Rutan Kelas II A Kotabumi, Selasa (29/7/2025). (Foto: Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi RSUD Ryacudu, Selasa (29/7/2025). Keduanya langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yakni Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr Aida Fitria Sugandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi, Irwanda Dirusi, yang juga pelaksana dari perusahaan pemenang tender.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani menjelaskan, proyek renovasi gedung RSUD Ryacudu terdiri atas tiga paket pekerjaan dengan total anggaran Rp2,3 miliar.

"Paket pekerjaan mencakup renovasi ruang penyakit dalam Rp1,2 miliar, ruang kebidanan Rp945 juta dan ruang ICU Rp228 juta," ujar Ready, Selasa (29/7/2025) malam.

Namun, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp211 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat tersebut diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Seusai pemeriksaan, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Periksa 2 Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 

Regional
3 bulan lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi

Regional
3 bulan lalu

3 Berkas Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal