LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi RSUD Ryacudu, Selasa (29/7/2025). Keduanya langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka yakni Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr Aida Fitria Sugandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi, Irwanda Dirusi, yang juga pelaksana dari perusahaan pemenang tender.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani menjelaskan, proyek renovasi gedung RSUD Ryacudu terdiri atas tiga paket pekerjaan dengan total anggaran Rp2,3 miliar.
"Paket pekerjaan mencakup renovasi ruang penyakit dalam Rp1,2 miliar, ruang kebidanan Rp945 juta dan ruang ICU Rp228 juta," ujar Ready, Selasa (29/7/2025) malam.
Namun, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp211 juta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat tersebut diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Seusai pemeriksaan, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi.