LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu Kotabumi, dr Aida Fitriah Subandhi alias (AF) dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.
Selain AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.
AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih, seragam ASN, dan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kotabumi, bersama dengan tersangka ID.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara terdiri atas rehabilitasi ruang ICU, rehabilitasi ruang kebidanan, dan rehabilitasi ruang penyakit dalam.
“Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.
“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” kata Azhari.
Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.
Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.