Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi

Jimi Irawan
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara ditahan Kejari terkait kasus korupsi rehabilitasi gedung rumah sakit. (Foto: iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu Kotabumi, dr Aida Fitriah Subandhi alias (AF) dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.

Selain AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.

AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih, seragam ASN, dan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kotabumi, bersama dengan tersangka ID.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara terdiri atas rehabilitasi ruang ICU, rehabilitasi ruang kebidanan, dan rehabilitasi ruang penyakit dalam.

“Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.

“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” kata Azhari.

Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Periksa 2 Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 

Regional
3 bulan lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi

Nasional
3 bulan lalu

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

Megapolitan
21 jam lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal