BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka pencabulan dan pembunuhan bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi. Mayat sang bocah ditemukan dalam lubang galian pompa air.
Pantauan iNews.id di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024), Didik tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi mata kirinya yang memar. Dia terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Selama konferensi pers, Didik hanya tertunduk lesu. Awak media sempat mempertanyakan motif perbuatan kejinya, namun dia hanya terdiam.
Polisi mengungkap Didik tak hanya membunuh korban, namun juga mencabuli sang bocah sebanyak dua kali.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) beberapa jam sebelum GH dibunuh.