Tampang Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Begini tampang Didik Setiawan (baju oranye), pembunuh bocah yang mayatnya ditemukan dalam lubang galian pompa air di Bekasi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutur Firdaus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
2 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
4 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
6 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
12 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal