Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
WN Taiwan Wang Li-Chan tersangka kasus penyelundupan 800 kg ketamin senilai Rp1,28 triliun dibawa ke Rutan Bareskrim. (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin di Natuna Utara, Kepulauan Riau, ke Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).

Tersangka yang dibawa ke Rutan Bareskrim Polri yakni Wang Li-Chan (WLC), warga negara Taiwan. Selain tersangka, barang bukti berupa 800 kg ketamin juga dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, personel gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Barang bukti ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.

Kasus ini bermula setelah aparat mengungkap 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkoba.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

1 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

1 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal