Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nur Khabibi
Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini usai Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.25 WIB untuk menuju rumah tahanan (rutan). 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan OTT. 

"Apa itu, itu nggak tahu saya malah," kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Nasional
4 jam lalu

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Buntut OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal