Tampung Aspirasi, Tim UU ITE Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

Kemudian, untuk sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal yang multitafsir atau karet dalam UU tersebut. Nantinya akan diputuskan hasil rekomendasi, perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut

"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini ya," tuturnya.

Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

5 Hal Wajib Dicek sebelum Beli Elektronik, Harga Bukan Satu-satunya Pertimbangan!

11 hari lalu

Laptop Second Makin Populer untuk Belajar dan Kerja, Ini Pertimbangannya sebelum Beli

26 hari lalu

Lebih Efisien, Gree Kembangkan Teknologi Inverter di Indonesia

2 bulan lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal