Tampung Aspirasi, Tim UU ITE Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

Kemudian, untuk sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal yang multitafsir atau karet dalam UU tersebut. Nantinya akan diputuskan hasil rekomendasi, perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut

"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini ya," tuturnya.

Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
10 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal