Tangani Kasus UU ITE, Kapolri Ingatkan Jajaran Kedepankan Upaya Mediasi

Antara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2021).

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik. "Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujarnya.

Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Presiden dan Disetujui DPR

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Siap Tampung Aduan Masyarakat lewat Kompolnas, Jadi Bahan Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal