Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: istimewa)

"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," katanya.

Dia menekankan, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. Karena itu, KPK tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
12 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

All Sport
10 hari lalu

Kemenpora Gandeng Kejagung, Operasi Besar Bersihkan Tata Kelola Olahraga Nasional Dimulai!

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal