Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Martin Ronaldo
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak yang tidak puas atas putusan itu bisa mengajukan upaya hukum.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum apabila ada pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tuturnya.

Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Nasional
30 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
31 hari lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nasional
2 bulan lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal