Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Martin Ronaldo
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak yang tidak puas atas putusan itu bisa mengajukan upaya hukum.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum apabila ada pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tuturnya.

Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Nasional
20 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
22 hari lalu

Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal