Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Martin Ronaldo
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) pun angkat bicara terkait keputusan tersebut.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan pihaknya memiliki domain terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim dan bukan substansi putusan.

"KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Miko, Kamis (2/3/2023).

KY juga sangat memahami keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak pertentangan bagi masyarakat. Apalagi menurutnya, putusan oleh majelis hakim tersebut berembus di saat menjelang Pemilu 2024.

"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
24 hari lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nasional
1 bulan lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Nasional
2 bulan lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal