Pendukung terdakwa Bharada E menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto: Istimewa)
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.