JAKARTA, iNews.id - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Dia diduga terlibat dalam penabrakan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Cosmas tidak bisa menahan air mata usai dipecat sebagai personel kepolisian. Dia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke arah atas.
Bahkan sesekali, Cosmas menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.