Tanpa Anwar Usman, Sidang Sengketa Pemilu di MK Diikuti 8 Hakim

Felldy Aslya Utama
Hakim MK Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dengan begitu, sidang hanya diikuti delapan hakim. 

"Yes betul (hanya 8 hakim tanpa hakim Anwar Usman)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Fajar menyampaikan ketidakikutsertaan Hakim Anwar Usman merujuk perintah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres, itu jelas," ujarnya.

Hal senada juga dalam PHPU Pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Hakim Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal