Tanpa Anwar Usman, Sidang Sengketa Pemilu di MK Diikuti 8 Hakim

Felldy Aslya Utama
Hakim MK Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Antara)

"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK resmi menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.  
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11/2023). 

Diketahui, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
1 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal