Tanpa Anwar Usman, Sidang Sengketa Pemilu di MK Diikuti 8 Hakim

Felldy Aslya Utama
Hakim MK Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Antara)

"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK resmi menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.  
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11/2023). 

Diketahui, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

1 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

4 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal