JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui kenaikan tarif jalan tol di dua ruas pada bulan ini. Hal tersebut mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Juru Bicara Kementerian PU, Aisyah menjelaskan, kedua ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif di bulan ini adalah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Namun demikian, belum ada tanggal spesifik kapan berlakunya tarif baru tersebut.
"Yang dalam waktu dekat adalah Bakauheni-Terbanggi Besar dan Gempol-Pasuruan. Sesuai dengan UU Nomo 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022," kata Aisyah saat dihubungi iNews, Selasa (11/11/2025).
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tol Gempol-Pasuruan merupakan bagian dari jalan Tol Trans Jawa yang panjang totalnya mencapai 34,15 kilometer. Sedangkan Tol Gempol-Pasuruan terdiri dari tiga seksi.