“Sekarang hari Senin, insyaallah Senin yang akan datang Permennya sudah bisa selesai ya. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” ujarnya.
Daftar 19 Jenis Karya yang Bisa Dicatatkan Gratis
Kebijakan pencatatan hak cipta gratis tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Cakupannya meliputi berbagai karya di bidang literasi, seni, teknologi, hingga industri kreatif.
1. Buku dan karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, dan pidato.
3. Alat peraga pendidikan.
4. Lagu dan musik.
5. Drama dan drama musikal.
6. Tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
7. Karya seni rupa dalam segala bentuk.
8. Karya seni terapan.
9. Arsitektur.
10. Peta.
11. Karya seni batik dan motif lainnya.
12. Karya fotografi.
13. Potret.
14. Karya sinematografi.
15. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya transformasi lainnya.
16. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
17. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
18. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli.
19. Permainan video dan program komputer.
Supratman mengimbau para pencipta, penulis, seniman, dan pengembang program komputer untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan karya mereka.
“Baik itu karya literasi, seni rupa, kemudian juga yang terkait dengan permainan game, program komputer, ini bisa dimanfaatkan karena sekarang Rp0,” ujarnya.