8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Achmad Al Fiqri
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan hingga menikah dengan warga negara asing (WNA).

Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono. Dia memperkirakan, jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.

“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono.

Dulyono mengungkapkan, para pemohon beralasan ingin menempuh pendidikan hingga pekerjaan di negara lain. Namun, mayoritas pemohon beralasan akan menikah dengan WNA.

“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” ucap Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler

14 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

14 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

16 hari lalu

Intelijen Ukraina Ungkap 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Ini Respons BIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal