“Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Ketua DPR memastikan RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang asalkan pemerintah sepakat tentang definisi terorisme.
Banyak kalangan menilai aksi teror bom yang mengguncang Indonesia beberapa hari terakhir karena Undang-Undang Terorisme yang ada lemah. Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan Kementerian terkait segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
“Saya meminta kepada DPR dan Kementerian terkait yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016. Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam massa sidang berikutnya 18 Mei,” kata Jokowi.
Presiden memberikan deadline hingga akhir sidang bulan Juni 2018. Apabila RUU Terorisme belum juga siap hingga batas waktu yang diberikan, Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini merupakan payung hukum yang penting bagi Polri untuk menindak tegas dalam pencegahan maupun tindakan. Kalau nanti bulan Juni di akhir masa sidang belum di selesaikan, saya akan mengeluarkan Perppu,” tutur Jokowi.