JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait rencana simpanan masyarakat di koperasi akan mendapat jaminan. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu pihaknya masih menunggu kajian teknis sebelum menerapkan skema penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi.
“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Menurut Anggito, kesetaraan perlindungan diperlukan agar masyarakat memperoleh rasa aman yang sama ketika menyimpan dana di berbagai lembaga keuangan.
“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” sambung dia.
Selanjutnya, LPS akan menyiapkan kajian serta berdiskusi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membahas regulasi dan bentuk skema penjaminan yang sesuai.