Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing pihak, baik mereka yang diduga melakukan kekerasan secara langsung maupun pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran.
Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, polisi akan menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Edy.
Tawuran yang menewaskan satu orang itu terjadi pada Senin (26/10/2026) pukul 03.15 WIB. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tergeletak di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengalami luka pada wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
Dalam penyelidikan, polisi turut mendalami dugaan keterlibatan empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra. Keterkaitan masing-masing kelompok serta peran orang-orang yang diamankan masih didalami penyidik.