JAKARTA, iNews.id - Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian dalam putusannya menguatkan keputusan PN Jakbar. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.
"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.
Sementara itu Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, kata dia keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.
"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," ujar Chris, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).