Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pengadilan Tinggi Jakarta. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian dalam putusannya menguatkan keputusan PN Jakbar. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Sementara itu Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, kata dia keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," ujar Chris, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
2 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
3 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Buletin
3 bulan lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal