Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pengadilan Tinggi Jakarta. (Foto: Istimewa).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

Jemy Penton juga merupakan pemohon di MK atas perkara nomor 78/PUU-XVII.2019. Pokok permohonan uji materi (judicial review) yang diminta Jemy ke MK menyoal UU ITE dan UU Hak Cipta, terkait penayangan siaran FTA oleh televisi berbayar yang menurutnya tidak perlu izin ke FTA.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Jemy Penton bersalah dan divonis 2 tahun penjara, terkait penayangan siaran FTA tanpa izin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
2 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
3 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Buletin
3 bulan lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal