TB Hasanuddin Sebut Wacana Pemakzulan Presiden Dapat Diakomodir Lewat Hak Angket

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana tapi bisa dilakukan DPR. (Foto: Antara).

Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Relawan Prabowo bakal Laporkan Saiful Mujani cs buntut Seruan Jatuhkan Pemerintah

Nasional
31 hari lalu

Saiful Mujani Singgung Konsolidasi Jatuhkan Pemerintah, Hasan Nasbi: Tak Paham Demokrasi!

Internasional
3 bulan lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Internasional
3 bulan lalu

Punya Firasat Dimakzulkan oleh Demokrat, Trump Peringatkan Warga AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal