TB Hasanuddin Sebut Wacana Pemakzulan Presiden Dapat Diakomodir Lewat Hak Angket

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana tapi bisa dilakukan DPR. (Foto: Antara).

Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Dinamika PBNU Berlanjut, Abdul Hakam Soroti Pemakzulan Gus Yahya

Nasional
1 bulan lalu

Gus Yahya Bantah Ada Unsur Politis di Polemik Internal PBNU: Politiknya Siapa?

Nasional
1 bulan lalu

Isu Pemakzulan, Gus Yahya: Masalah Internal NU Harus Dikembalikan ke AD/ART

Nasional
1 bulan lalu

Kumpulkan Ketua PWNU, Gus Yahya Tegaskan Tolak Mundur dari Ketua Umum PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal