Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari Ini dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba

Dimas Choirul
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Jumat (28/4/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Jumat (28/4/2023). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. 

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). 

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.

Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkoba. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 132.440 Orang

1 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Kampung Bahari bakal Ditata Ulang, Cegah Jadi Sarang Narkoba

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Dorong Penataan Kampung Bahari untuk Cegah Peredaran Narkoba

3 hari lalu

Situasi Terkini Kampung Bahari usai Digerebek Polisi Naik KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal