Teddy Minahasa Banding usai Dipecat dari Polri

Puteranegara Batubara
Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding usai dipecat dari Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Teddy mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.

Putusan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam. 

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Putusan KKEP Polri yakni satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan. 

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

17 jam lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

3 hari lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

6 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal