Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Ini yang Meringankan

riana rizkia
Sidang Teddy Minahasa (foto: iNews)

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya, Selasa (9/5/2023).

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
12 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
7 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal