Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Ini yang Meringankan

riana rizkia
Sidang Teddy Minahasa (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa Putra lolos dari vonis mati terkait kasus peredaran narkotika. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringakan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut dalam pertimbangan yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Nasional
26 hari lalu

Polda Sumsel Tes Urine Massal Anggota, Tak Ada Ampun buat Polisi Pakai Narkoba

Nasional
26 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Health
29 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal