Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Ini yang Meringankan

riana rizkia
Sidang Teddy Minahasa (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa Putra lolos dari vonis mati terkait kasus peredaran narkotika. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringakan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut dalam pertimbangan yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Terungkap! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan

Seleb
2 hari lalu

Tok! Nikita Mirzani Terima Vonis Hakim pada 28 Oktober 2025

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
6 hari lalu

Nikita Mirzani Pakai Kerudung di Sidang Hari Ini: Jadi Putri Firaun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal