Teddy Minahasa Pamer Jabatan saat Bacakan Pleidoi: Tanpa Kolusi dan Nepotisme

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengungkit sederet pencapaian kariernya mulai 2013 hingga 2022 saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto: MPI)

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkoba. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu

Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan

Seleb
3 hari lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Internasional
3 hari lalu

Umumkan Rencana Serang Kartel Narkoba Meksiko, Trump: Ini seperti Perang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal