Teddy Minahasa Pamer Jabatan saat Bacakan Pleidoi: Tanpa Kolusi dan Nepotisme

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengungkit sederet pencapaian kariernya mulai 2013 hingga 2022 saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengungkit sederet pencapaian kariernya mulai 2013 hingga 2022. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengklaim sejumlah jabatan yang pernah diembannya dia dapat secara alamiah tanpa adanya kolusi dan nepotisme.

Klaim itu disampaikannya saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Mulanya, Teddy menceritakan dirinya tumbuh di sebuah keluarga kurang mampu di sebuah daerah di Pasuruan, Jawa Timur hingga lulus SMA. 

"Kemudian pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri karena saya yakin bahwa kedua orang tua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," kata Teddy.

"Alhamdulillah, saya dinyatakan lulus seleksi Akabri dan masuk matra Kepolisian atau Akademi Kepolisian pada tahun 1990 itu juga," ucapnya.

Teddy mengatakan dirinya menimba ilmu di Akpol selama empat tahun dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Hal itu mengingat dirinya berasal dari keluarga kurang mampu.

"Karena saya sadar betul bahwa saya bukan berasal dari keluarga pejabat, bukan dari kalangan keluarga yang mampu atau bukan anak Jenderal. Dalam bahasa Jawa, saya hanya kawulo alit atau wong cilik," kata dia.

Selanjutnya, jenderal bintang dua itu menceritakan awal meniti karier dari pengawal Joko Widodo (Jokowi) sampai menduduki kursi sebagai Kapolda Sumatra Barat. Dia menyebut sederet capaian itu didapat tanpa praktik kolusi dan nepotisme.

"Sederet jabatan tersebut saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," ucap Teddy.

Saat terjerat kasus narkoba ini,Teddy mengaku heran. Pasalnya dirinya dituduh menjual sabu demi mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp300 juta. 

"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
37 menit lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Seleb
7 hari lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal