Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri

Puteranegara
Teddy Minahasa resmi mengajukan banding pemecatan sebagai anggota Polri. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding. Dia dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. 

"Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya KKEP Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.  Dalam sidang itu, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tercela. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
1 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
2 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
5 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal