JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding. Dia dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
"Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," ujar Ramadhan.
Sebelumnya KKEP Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Dalam sidang itu, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tercela.