Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung. (Foto: SINDOnews)

"Semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Hari mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai penyalahgunaan dana investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Dalam perkembangan kasus tersebut, Jiwasraya dianggap melanggar prinsip kebijakan pengelolaan keuangan sehingga membuat perusahaan asuransi negara itu mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun.

BACA JUGA: Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain fee broker fiktif, pembelian saham yang kurang likuid, dan pembelian reksadana yang dikelola oleh manajer investasi. Sejak 27 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020, Kejagung telah memeriksa 81 orang. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
2 bulan lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal