SUKABUMI, iNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sikap tegas atas aksi intoleransi yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Usai mengunjungi langsung lokasi kejadian, Dedi menegaskan perusakan rumah warga tersebut merupakan tindak pidana serius.
"Peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga terhadap rumah Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarga sebanyak sembilan orang merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Dedi menyatakan keyakinannya proses hukum akan berjalan objektif. Dia juga berkomitmen untuk mengawal penyelidikan kasus intoleransi yang saat ini ditangani Polres Palabuhanratu.
"Saya meyakini aparat kepolisian akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas," ujarnya.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga memberikan perhatian pada kondisi psikis keluarga korban. Pascakejadian itu, istri pemilik rumah dan keluarga diketahui mengalami trauma.
"Keluarga Pak Yongki pasti mengalami trauma psikologis, terutama istri dan anak-anaknya. Untuk itu, tim psikolog dari Pemprov Jabar akan turun ke lokasi mulai besok guna memberikan bantuan pemulihan psikologi," katanya.