Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal 

Rizqa Leony Putri
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mewajibkan WNA yang berada di Indonesia ke kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. (Foto: dok Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Hal ini Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.

Kini, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. 

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," katanya.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA), katanya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga

Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand, Perkuat Inklusi Keuangan

Bisnis
5 hari lalu

Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama

Bisnis
6 hari lalu

27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat

Bisnis
6 hari lalu

Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal