Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap AVM kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli dan ditahan pada 3 Juli 2025,” tegas Luthfi.
Luthfi juga menyebut, hingga kini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.