Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi Dicabut, Polri Minta Maaf

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto : Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Surat telegram tersebut pun sudah dicabut yang ditandatangani oleh Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
23 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
24 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
3 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal