Telusuri Dugaan Penipuan Doni Salmanan terkait Binomo, 7 Saksi Diperiksa Polisi 

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan akan segera diperiksa polisi terkait Binomo (: Istimewa/Instagram)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Doni Salmanan Bebas, Istri Ungkap Perjuangan Berdarah-darah Siap Kembali Bangkit dari Nol

Seleb
21 hari lalu

Istri Doni Salmanan Unggah Curhatan Mengharukan, 4 Tahun Penantian Penuh Air Mata

Seleb
21 hari lalu

Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah

Nasional
21 hari lalu

Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik 

Nasional
21 hari lalu

Doni Salmanan Bebas dari Penjara usai Jalani Hukuman Investasi Ilegal dan Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal