"Kan bukan +62," jawab Cecep.
"Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? yang November tadi itu ya?" tanya jaksa.
"Iya yang tadi," jawab Cecep.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa juga nama kontak yang tertera ketika ponsel itu menghubungi. Jaksa menyinggung nama Sri Rejeki yang juga sempat muncul selama persidangan Hasto.
"Ada pernah saudara pada saat ngesave muncul Sri Rejeki?" tanya jaksa.
"Nggak ada sih," singkat Cecep.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.