Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Masih Jadi Sekjen PDIP

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:07:00 WIB
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Masih Jadi Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) PDIP meski telah divonis 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

"Masih (menjabat sebagai sekjen)," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Dia mengungkapkan Hasto telah mengetahui akan divonis bersalah sebelum sidang digelar. Sebab, kasus ini dinilai sudah direkayasa dan bernuansa politik sejak awal.

"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 WIB, sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari sekjen hanya meleset 6 bulan," tutur dia.

Dia menyampaikan, seharusnya Harun Masiku lah yang ditangkap. Namun karena KPK gagal menangkap harun, kata dia, kesalahannya justru ditimpakan ke Hasto.

"Vonis ini bahwa sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut