Tempat Hiburan Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Minta Pengelola Jujur Tegakkan Prokes

Binti Mufarida
Tempat karaoke di Sumatera Selatan berikutnya Detones By Afgan Family Karaoke. (Foto: @detonesbyafgan.palembang)

Alex menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi harus sesuai target,” ujarnya.

Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
25 hari lalu

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat

Nasional
5 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
9 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Buletin
1 tahun lalu

Fakta Penyerangan Oknum TNI ke Polres Tarakan, gegara Konflik di Tempat Hiburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal