JAKARTA, iNews.id - Tempat wisata akan dibuka secara bertahap di 270 kabupaten kota. Pengelola kawasan wisata diingatkan agar tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19).
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, tergantung pada ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Selamat sore saudara-saudari dalam konferensi pers kemarin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo bersama dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif Wishnutama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar mengumkan pembukaan kawasan pariwisata alam yang tersebar di 270 kabupaten kota dalam zona hitam hijau dan atau zona kuning," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dia juga mengingatkan, kepada pengelola wisata tetap menjaga pembersihan secara berkala, termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama. Selain itu para wisatwan dan pekerja juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan Covid-19.
"Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. Nol 1.07/menkes/38 2/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020 bagi pengelola penting untuk melakukan pembersihan secara berkala termasuk desinfeksi terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung," katanya.