JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan sejumlah temuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Sejumlah temuan itu berupa diskriminasi hingga penggunaan dokumen asli tapi palsu.
Dia mengatakan temuan itu terjadi di beberapa daerah seperti Aceh, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Bali, NTB dan Maluku Utara.
"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol, apakah ada semua provinsi? Ada, tapi ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mencontohkan terjadi penambahan rombongan belajar tak sesuai ketentuan di Aceh.
"Lalu di Riau ini ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN. Padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta, itu tidak diterima," katanya.