Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum

Danandaya Arya Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Di sisi lain, Djamari menyinggung praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat dan dikenal sebagai kearifan lokal.

Dia menyebut terdapat ketentuan yang sebelumnya memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk melakukan pembakaran lahan bagi kepentingan lokal dengan luasan tertentu.

“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare,” ucapnya.

Namun, pemerintah untuk sementara menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mencegah meluasnya karhutla.

“Sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda. Kita hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
31 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

31 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

31 hari lalu

Cegah Api Meluas, Polda Sumsel Gencarkan Penanganan Karhutla di Teluk Limau

31 hari lalu

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Diperkuat, Helikopter hingga Pompa Air Harus Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal