“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.
Instansi pemerintah, kata Tjahjo, juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Sementara itu, ia juga menyoroti sistem pengupahan para honorer yang dinilai tidak jelas. Untuk itu, ia berharap para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar dia.