Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi tenaga honorer pada 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.

Instansi pemerintah, kata Tjahjo, juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. 

Sementara itu, ia juga menyoroti sistem pengupahan para honorer yang dinilai tidak jelas. Untuk itu, ia berharap para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

1 bulan lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal