Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi tenaga honorer pada 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.

Instansi pemerintah, kata Tjahjo, juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. 

Sementara itu, ia juga menyoroti sistem pengupahan para honorer yang dinilai tidak jelas. Untuk itu, ia berharap para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
19 hari lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
19 hari lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing

Nasional
23 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal