Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tenaga kerja asing dilarang masuk Indonesia mulai 21 Juli 2021. (Foto: Sindonews)

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. 

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
12 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
24 hari lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Nasional
2 bulan lalu

Syarat Pendaftaran TKA 2025 Lengkap Langkah-Langkahnya

Nasional
4 bulan lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal